Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan secara ilmiah faktor-faktor yang memengaruhi keputusan nasabah dalam memilih kedua jenis layanan tersebut. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat perbedaan signifikan dalam preferensi nasabah. Nasabah pegadaian syariah lebih mempertimbangkan aspek religius, seperti kepatuhan terhadap prinsip syariah, akad bebas riba, transparansi, dan keadilan. Mereka merasa nilai taksiran barang lebih adil karena dinilai berdasarkan prinsip musyawarah dan mendekati harga pasar. Sebaliknya, nasabah pegadaian konvensional lebih fokus pada kecepatan pelayanan, kemudahan prosedur, dan kenyamanan proses, meskipun nilai taksiran barang sering kali lebih rendah. Kedua jenis pegadaian memiliki kesamaan dalam hal aksesibilitas dan kemudahan proses awal. Namun, pegadaian syariah menekankan nilai-nilai etika dan kejujuran dalam transaksi, sedangkan pegadaian konvensional lebih bersifat praktis. Komparasi ini menunjukkan bahwa perbedaan prinsip dan nilai menjadi pembeda utama dalam keputusan nasabah. Secara ilmiah, hal ini dapat dijelaskan melalui pendekatan sosiologis dan ekonomi perilaku, di mana latar belakang budaya, religiusitas, dan tujuan finansial memengaruhi pilihan layanan. Oleh karena itu, setiap penyelenggara pegadaian perlu menyesuaikan strategi pelayanan mereka agar sesuai dengan preferensi dan kebutuhan masing-masing segmen nasabah.
Copyrights © 2025