Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis implementasi kebijakan transaksi non tunai bagi pemerintah desa di Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian dengan paradigma kualitatif dengan melakukan pengumpulan data dilapangan atau pelakanaan penelitian, meliputi observasi, wawancara dan pengumpulan dokumen serta mencari sumber-sumber yang dapat mendukung serta melakukan pengolahan dan analisa data. Teknik pengambilan sampel dalam penelitian ini adalah purposive sampling yaitu teknik pengambilan sampel sumber data dengan pertimbangan tertentu. Infroman Utama pada penelitian ini adalah lima orang kaur keuangan desa yang berstatus sebagai desa mandiri dengan koneksi jaringan internet yang stabil. Pada penelitian ini peneliti menggunakan Teori Implementasi Kebijakan dari Edward III yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Berdasarkan hasil analisis bahwa pada faktor komunikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Sintang dalam melaksanakan kebijakan penerapan transaksi non tunai bagi pemerintah desa belum melaksanakan sosialisasi berkala secara formal maupun informal sehingga implementor di Desa yaitu Kepala Urusan Keuangan mengalami kendala dalam menjalankan kebijakan transaksi non tunai, kemudian belum adanya regulasi terkait petunjuk teknis dalam menjalankan kebijakan transaksi non tunai, selanjutnya pada faktor sumber daya bahwa perangkat desa belum sepenuhnya memahami tugas pokok dan fungsinya serta kualifikasi pendidikan tidak sesuai dengan jabatan yang di embam oleh perangkat desa khususnya perangkat desa yang membidangi urusan keuangan. Sehingga saran yang diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Sintang adalah melaksanakan komunikasi secara formal melalui sosialisasi maupun secara informal secara berkala kepada Pemerintah Desa khususnya di Kecamatan Kelam Permai serta perlu dilaksanakan bimbingan teknis bagi perangkat desa agar memahami tugas pokok dan fungsinya sebagai perangkat desa.
Copyrights © 2025