This research aims to analyze the dynamics of cryptocurrency regulation in Indonesia, particularly regarding the transfer of regulatory authority from the Commodity Futures Trading Regulatory Agency (Bappebti) to the Financial Services Authority (OJK) following the enactment of Law Number 4 of 2023. The research methodology employed is the normative legal research method with legislative and conceptual approaches. The analysis is conducted through a review of Law Number 4 of 2023, relevant regulations, and management concepts related to cryptocurrency management, focusing on risk management principles and strategic policies. The results of this study indicate that the comparative analysis of regulations between Bappebti and OJK indicates significant differences in approach. Bappebti emphasizes technical and commercial aspects, while OJK tends to focus on legal and systemic aspects. The transfer of authority has the potential to impact consumer protection and market security. The regulatory flexibility and cross-sectoral coverage of OJK provide the potential for synergy and harmonization with Bappebti. Active collaboration between OJK, Bappebti, Bank Indonesia, PPATK, and relevant institutions is required to achieve clear regulations, optimal consumer protection, and sustainable development of the cryptocurrency industry. Bahasa Indonesia Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dinamika regulasi aset kripto di Indonesia, khususnya terkait peralihan kewenangan pengaturan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Analisis dilakukan melalui tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, peraturan perundang-undangan terkait, dan konsep manajemen terkait pengelolaan aset kripto, dengan fokus pada prinsip-prinsip manajemen risiko dan kebijakan strategis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa analisis perbandingan regulasi antara Bappebti dan OJK mengindikasikan perbedaan pendekatan yang signifikan. Bappebti lebih menekankan aspek teknis dan komersial, sedangkan OJK lebih cenderung pada aspek legal dan sistemik. Peralihan kewenangan tersebut berpotensi mempengaruhi perlindungan konsumen dan keamanan pasar. Fleksibilitas regulasi dan cakupan lintas sektor OJK memberikan potensi untuk sinergi dan harmonisasi dengan Bappebti. Diperlukan kerjasama aktif antara OJK, Bappebti, Bank Indonesia, PPATK, dan lembaga terkait untuk mencapai regulasi yang jelas, perlindungan konsumen optimal, dan pengembangan industri aset kripto yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025