Akta peralihan hak atas tanah berupa jual beli merupakan dokumen autentik yang dijadikan bukti sah dalam proses pemindahan hak kepemilikan, asalkan terpenuhi unsur formil dan materiil yang ditetapkan dalam sistem peraturan perundang-undangan. Namun demikian, realitas pelaksanaannya sering kali menyisakan permasalahan, seperti pencantuman tanda tangan yang tidak sah atau pengabaian terhadap persetujuan dari pemilik hak yang sebenarnya. Penelitian ini difokuskan untuk menelaah konsekuensi hukum dari akta jual beli yang disusun dengan pelanggaran hukum, serta mengurai langkah hukum yang tersedia bagi pihak yang dirugikan. Penelitian dijalankan dengan metode yuridis normatif mengaplikasikan regulasi perundang-undangan dan teori hukum, dengan studi pustaka sebagai teknik utama dalam pengumpulan data. Berdasarkan hasil analisis, akta yang tidak dilandasi oleh kesepakatan atau sebab yang halal dapat dikategorikan sebagai akta cacat hukum, sehingga berpotensi untuk dapat dibatalkan atau bahkan batal demi hukum. Penyelesaian sengketa akibat persoalan ini mampu dijalankan jalur pengadilan (litigasi) dalam bentuk gugatan perdata, maupun secara alternatif (non litigasi) seperti mediasi dan konsiliasi dengan fasilitasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Copyrights © 2025