Metode pembayaran secara Cash On Delivery (COD) pada platform shopee sering menimbulkan kerugian bagi seller akibat tindakan konsumen yang tidak melaksanakan tanggung jawabnya, seperti penolakan barang tanpa alasan jelas yang mengakibatkan terjadinya retur otomatis. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum bagi seller shopee dalam menghadapi praktik retur otomatis. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan pendekatan socio-legal, data diperoleh melalui wawancara, observasi, sera studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tindakan konsumen telah melanggar ketentuan undang-undang perlindungan konsumen dan termasuk tindakan wanprestasi. Meskipun shopee telah memberikan upaya penyelesaian secara non-litigasi, tetapi upaya tersebut belum efektif dan optimal untuk melindungi seller. Oleh karena itu, seller berhak untuk menempuh penyelesaian secara litigasi maupun non-litigasi. Perlindungan hukum yang adil dan seimbang diperlukan guna menciptakan kepastian hukum dalam tranksaksi online.
Copyrights © 2025