Secara substansial, tulisan ini memuat tentang larangan zina dan implikasinya dalam hukum keluraga Islam yang meliputi perkawinan dan kewarisan. Larangan zina dalam al-Qurâan ternyata mengalami pergeseran makna. Yang dimaksud adalah perzinaan tidak lagi sembunyi, melainkan secara terbuka terorganisir dan didukung oleh kebijakan. Karena itu perlu dikaji tentang esensi larangan zina, apakah sebatas coitus atau tidak. Masalah ini memerlukan penjelasan dengan pendekatan filosofis
Copyrights © 2016