Penelitian ini dilatarbelakangi oleh permasalahan pengelolaan arsip inaktif di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) yang belum optimal, ditandai dengan belum adanya metode pemberkasan yang terstandarisasi, keterbatasan ruang penyimpanan, serta kurangnya pemahaman staf terhadap proses klasifikasi dan penyimpanan arsip. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menerapkan metode pemberkasan arsip inaktif yang lebih terstuktur di Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI), sebagai solusi atas permasalahan dalam klasifikasi, penyimpanan, serta keterbatasan ruang arsip yang ada. Penelitian ini menggunakan metode penelitian tindakan (action research) yang terdiri atas tahapan perencanaan, pelaksanaan tindakan, observasi, dan refleksi. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui observasi lapangan, wawancara, studi dokumentasi, dan penyebaran kuesioner. Evaluasi dilakukan dengan menggunakan instrumen System Usability Scale (SUS) terhadap sepuluh responden internal BPIPI. Hasil yang diperoleh menunjukkan bahwa metode yang diterapkan memperoleh skor SUS rata-rata sebesar 77, yang termasuk dalam kategori "baik" dan "diterima" oleh pengguna. Tidak terdapat masukan negatif dari responden, sehingga penelitian tindakan ini dianggap cukup dan tidak perlu dilanjutkan ke siklus berikutnya. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa metode pemberkasan arsip inaktif mampu meningkatkan efektivitas pengelolaan arsip, serta dapat dijadikan acuan praktis dalam menyusun metode pemberkasan yang terstandar dan efisien. Rekomendasi pengembangan ke depan meliputi penyusutan arsip secara berkala dan penataan ulang ruang simpan, mengingat BPIPI direncanakan akan berpindah ke gedung baru yang memiliki fasilitas penyimpanan arsip yang lebih memadai. Kata Kunci: pemberkasan arsip, arsip inaktif, pengelolaan arsip, action research, usability, BPIPI
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025