Pajak merupakan salah satu penerimaan negara yang paling besar digunakan untuk pembangunan dan pengeluaran negara. Salah satu sumber penerimaan negara adalah dari pajak penghasilan yang dikenakan pada penghasilan badan. Dalam memenuhi pelaporan pajak, maka perusahaan atau badan perlu melakukan koreksi fiskal. Penelitian yang dilakukan di KOPTI Kota Bandung ini bertujuan untuk melihat bagaimana koreksi fiskal pada KOPTI Kota Bandung apakah sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif, dengan menggunakan sumber data primer dan sekunder dan teknik pengumpulan data wawancara, studi pustaka dan dokumentasi. Hasil penelitian yang dilakukan di KOPTI Kota Bandung menunjukan bahwa KOPTI Kota Bandung dalam melakukan koreksi fiskal belum sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan demikian hal tersebut berpengaruh terhadap perhitungan pajak penghasilan terutang yang dimana mengalami kurang bayar pada tahun 2021 sebesar Rp.30.821.267,48 dan pada tahun 2022 sebesar Rp.20.208.346,11.
Copyrights © 2023