Tindak Pidana Narkotika merupakan suatu perbuatan yang melanggar hukum yang terkait dengan penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan terlarang. Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Btl merupakan salah satu putusan dimana hakim menjatuhkan pidana dibawah ancaman minimum. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa dasar pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan pemidanaan di bawah ancaman minimum pada tindak pidana narkotika pada Putusan Nomor 73/Pid.Sus/2015/PN Btl, yaitu SEMA Nomor 3 tahun 2015 tentang Pemberlakukan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2015 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, khususnya pada bagian A angka 1. Hakim mendapatkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan bahwa terdakwa membeli narkotika tersebut di untuk dipakai bagi diri sendiri. Penulis menyarankan dalam menjatuhkan pidana, penting bagi hakim untuk memiliki parameter yang jelas. Parameter ini akan menentukan sejauh mana hakim dapat menggunakan kebebasannya dan hati nuraninya dalam menjatuhkan hukuman.
Copyrights © 2025