Jurnal Panah Hukum
Vol 4 No 2 (2025): Jurnal Panah Hukum

PENJATUHAN PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA MENGAKIBATKAN BAHAYA MAUT KEPADA ORANG LAIN

Esnidar (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Jul 2025

Abstract

Kejahatan ialah suatu perbuatan yang melanggar hukum pidana atau undang-undang yang berlaku pada warga. Hakikatnya, suatu perbuatan yg melanggar aturan pidana atau undang-undang yang berlaku pada suatu masyarakat ialah suatu perbuatan yg sangat merugikan masyarakat yg bersangkutan. salah satu tindak pidana kejahatan yg sudah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Rantauparapat yakni putusan nomor 452/Pid.B/2022/PN.Rap. di putusan tadi majelis hakim menjatuhkan hukuman pada pelaku menggunakan pidana penjara selama 6 tahun sebab diyakini secarah legal bahwa pelaku melanggar Pasal 187 ayat (dua) kitab undang-undang hukum pidana. Jenis penelitian yg dipergunakan ialah penelitian hukum normatif menggunakan metode pendekatan yakni pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan masalah serta pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan memakai data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yg berasal bahan aturan utama, bahan sekunder dan bahan tersier. Analisis data yang digunakan artinya kualitatif yg bersifat deskriptif serta penarikan kesimpulan dilakukan menggunakan metode dedukatif. Sesuai temuan penelitian serta pembahasan, maka bisa disimpulkan bahwa penjatuhan putusan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana kejahatan menyebabkan bahaya maut pada orang lain di putusan (studi putusan nomor 452/Pid.B/2022/PN.Rap.) bahwa penjatuhan hukuman sebagaimana putusan hakim menjatuhi eksekusi sesuai pada Pasal 187 ayat (2) KUHP dengan pidana penjara 6 tahun adalah putusan yang tidak tepat, karena bardasarkan fakta dalam persidangan bahwa perbuatan terdakwa bukan tindak pidana yang hanya mendatangkan bahaya bagi orang lain namun perbuatan terdakwa telah mengakibatkan seorang mati. sebagai akibatnya perbuatan terdakwa lebih tepat diatur pada Pasal 187 ayat (3) KUHP dengan pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Penulis menyarankan supaya hakim serta Jaksa Penuntut umum wajib lebih teliti dan memperhatikan setiap tindakan mana yg telah dilanggar pelaku tidak pidana supaya pada memidanakan pelaku sinkron menggunakan perbuatannya.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPHUKUM

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum ...