Pernikahan usia muda masih menjadi fenomena sosial yang banyak terjadi di kalangan masyarakat Muslim dan sering kali menimbulkan berbagai persoalan baru, seperti ketidakharmonisan rumah tangga, rendahnya stabilitas ekonomi, serta lemahnya tanggung jawab moral dan spiritual pasangan. Salah satu faktor yang memengaruhi hal ini adalah rendahnya kesadaran hukum Islam di kalangan calon pengantin, yang menyebabkan keputusan menikah diambil tanpa pertimbangan kematangan mental dan pemahaman terhadap tanggung jawab hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menelaah peran kesadaran hukum Islam dalam membentuk kesiapan calon pengantin Muslim dalam memahami dampak pernikahan usia muda. Metode penelitian yang digunakan adalah library research dengan menelaah berbagai sumber literatur, seperti buku, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terdahulu yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa kesadaran hukum Islam tidak hanya berfungsi sebagai aspek normatif, tetapi juga menjadi panduan moral dan sosial yang menuntun individu dalam mengambil keputusan menikah. Rendahnya pemahaman terhadap hukum Islam terbukti berkontribusi terhadap meningkatnya pernikahan dini dan konflik rumah tangga di usia muda. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan kesadaran hukum Islam melalui pendidikan dan pembinaan pranikah dapat menjadi strategi efektif dalam mencegah dampak negatif pernikahan usia muda serta membangun keluarga Muslim yang harmonis, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025