Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menyoroti salah satu catatan Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Catatan yang dimaksud adalah masih tingginya tunggakan iuran BPJS Kesehatan peserta aktif pada segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU). Tingkat kesadaran masyarakat yang rendah dalam mematuhi pembayaran iuran harus menjadi bahan evaluasi internal BPJS Kesehatan dalam memberikan pelayanan. Ketidakpatuhan tersebut bisa saja muncul karena rendahnya kepercayaan masyarakat terhadap kualitas pelayanan fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Kita ketahui di lapangan, ketika iuran sudah dibayarkan dan mereka melakukan rujuk ke fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih tinggi, itu kadang membutuhkan anggaran kembali, yang kadang-kadang masyarakat ketika dibenturkan hal seperti itu mereka kadang gelagapan," Dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi IX bersama Direktur Utama dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan di Gedung DPR RI, Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis Faktor- Faktor Penyebab Penunggakan Pembayaran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (BPJS) Di Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Pengambilan sampel dalam penelitian ini menggunakan purposive sampling pada tiga informan. Teknik pengambilan data menggunakan teknik wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan model interaktif yaitu kondensasi data , reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor utama yang memengaruhi penunggakan pembayaran BPJS Kesehatan di Kecamatan Murung Pudak adalah faktor pendapatan dan pekerjaan. Mayoritas informan mengalami kesulitan dalam membayar iuran secara konsisten karena memiliki pendapatan yang rendah atau tidak stabil, serta memiliki pekerjaan yang tidak tetap atau tidak memiliki pendapatan tetap. Kata kunci : Penunggakan Pembayaran, BPJS, Murung Pudak
Copyrights © 2025