Tradisi hukum Islam (fiqh) mengenal adanya sumber-sumber hukum yaitu Alquran, Sunnah, Ijmaâ dan Qiyas. Landasan penetapan hukum model qiyas asy-Syafiâi memiliki kesamaan secara struktur logika dengan cara berfikir Aristoteles. Akan tetapi, landasan penemuan âillat hukum harus didasari pada apa yang ditemukan dalam Alquran, Sunnah, dan Ijmaâ. Dalam konteks ini, peran akal ada tetapi dibatasi oleh peran teks.
Copyrights © 2017