Penelitian ini meninjau penerapan akuntansi aset tak berwujud pada PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk berdasarkan PSAK 19 (2014). Metode analisis isi digunakan dengan menelaah laporan keuangan 2020–2024. Fokus kajian mencakup pemisahan aset tak berwujud dan goodwill, pengungkapan masa manfaat, metode amortisasi, serta nilai tercatat. Hasil menunjukkan Telkom telah memenuhi tiga dari empat kriteria, kecuali pada aspek pemisahan goodwill. Temuan ini menegaskan perlunya peningkatan transparansi laporan keuangan.
Copyrights © 2025