Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah bagaimana pengaturan mengenai penggunaan tanaman ganja demi kesehatan dan apa yang menjadi pertimbangan hukum majelis hakim dalam memutus perkara nomor 83/Pid.Sus/2020/Pn.Kpg. Pengaturan mengenai penggunaan tanaman ganja demi kesehatan dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan. Majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa atas nama Reyndhart Rossy N. Siahaan dalam perkara nomor 83/Pid.Sus/ 2020/Pn.Kpg pada Pengadilan Negeri Kupang menjatuhkan pidana penjara tanpa memperhatikan hak asasi Reyndhart Rossy N. Siahaan yang membutuhkan peningkatan kesehatan setelah upaya pengobatan yang dilakukan ke beberapa rumah sakit tidak berhasil menyembuhkan penyakit saraf yang dideritanya.
Copyrights © 2025