Penerapan sistem alih daya (outsourcing) di Indonesia memberikan fleksibilitas operasional bagi perusahaan namun menimbulkan masalah perlindungan hak pekerja kontrak, seperti upah yang layak, jaminan sosial, dan keselamatan kerja. Meskipun UU Cipta Kerja dan PP No. 35 Tahun 2021 bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara efisiensi perusahaan dan perlindungan pekerja, implementasinya masih menghadapi kendala. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas perlindungan hukum bagi pekerja kontrak dalam sistem alih daya pasca-penerapan UU Cipta Kerja, serta mengidentifikasi hambatan dalam implementasinya. Menggunakan pendekatan yuridis normatif dan studi komparatif, penelitian ini menemukan bahwa meskipun regulasi baru memberikan fleksibilitas lebih bagi perusahaan, hal ini justru menciptakan kerentanan hukum bagi pekerja kontrak. Struktur hubungan kerja triangular antara pekerja, perusahaan penyedia, dan perusahaan pengguna jasa seringkali menimbulkan ketidakjelasan tanggung jawab hukum, sehingga hak-hak pekerja sering terabaikan. Oleh karena itu, penelitian ini menyarankan penegakan hukum yang lebih tegas dan pengawasan yang lebih efektif untuk memastikan perlindungan hak pekerja yang substansial.
Copyrights © 2025