Pesatnya pertumbuhan Financial Technology (Fintech) Peer-to-Peer (P2P) Lending di Indonesia diiringi maraknya praktik penyalahgunaan data pribadi nasabah untuk tujuan penagihan yang tidak manusiawi, menciptakan urgensi perlindungan hukum yang kuat. Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum platform P2P Lending sebagai Pengendali Data, mengidentifikasi bentuk tanggung jawab hukum (administratif, perdata, pidana) menurut Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), serta mengkaji tantangan penegakannya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, penelitian ini menganalisis bahan hukum primer dan sekunder secara kualitatif. Hasil penelitian menegaskan bahwa platform P2P Lending secara yuridis memenuhi kualifikasi sebagai Pengendali Data Pribadi, sehingga tunduk pada seluruh kewajiban dalam UU PDP. Konsekuensi dari penyalahgunaan data nasabah dapat berimplikasi pada sanksi berlapis, meliputi sanksi administratif berupa denda hingga 2% dari pendapatan tahunan, gugatan ganti rugi perdata atas kerugian materiil dan imateriil, serta ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda miliaran rupiah bagi pengurus maupun korporasinya. Efektivitas UU PDP bergantung pada sinergi penegakan hukum dan literasi digital masyarakat.
Copyrights © 2025