Pernikahan dini merupakan fenomena yang kompleks dengan dampak yang signifikan pada individu dan masyarakat. Penelitian ini menganalisis kondisi hukum, faktor penyebab, dampak sosial dan individu, serta isu hak asasi manusia terkait pernikahan dini, dengan fokus pada India dan Indonesia. Analisis hukum menyoroti variasi regulasi pernikahan dini antar negara, sementara faktor penyebab termasuk kemiskinan, ketidaksetaraan gender, dan akses terhadap pendidikan. Dampaknya termasuk peningkatan risiko perceraian, masalah kesehatan reproduksi, dan peluang pendidikan yang terbatas. Dari perspektif hak asasi manusia, pernikahan dini dianggap sebagai pelanggaran hak anak-anak dan perempuan. Pentingnya hasil penelitian ini terletak pada perlunya reformasi hukum, perubahan sosial, intervensi holistik, dan perlindungan hak asasi manusia untuk mengurangi prevalensi pernikahan dini dan dampak negatifnya.
Copyrights © 2025