Penelitian ini membahas pertanggungjawaban negara atas pengalihan kewenangan pengawasan pertambangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan dampaknya terhadap keselamatan masyarakat di sekitar bekas tambang. Dengan fokus pada kasus kolam bekas tambang di Kalimantan Timur, yang telah menyebabkan banyak korban jiwa sejak 2011 hingga 2024, penelitian ini mengeksplorasi bagaimana perubahan kewenangan tersebut mempengaruhi efektivitas pengawasan dan penegakan hukum lingkungan. BerBerdasarkan teori hukum lingkungan dan berbagai peraturan perundang-undangan terkait, artikel ini menyoroti kurangnya upaya pencegahan dan penanggulangan oleh pemerintah, serta pentingnya kerjasama yang lebih baik antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan tambang, dan masyarakat untuk mengatasi masalah ini. Penelitian ini juga menawarkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dari risiko kecelakaan pertambangan.
Copyrights © 2025