QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia
Vol 4, No 1 (2025): June 2025

Perkembangan Kebijakan Cryptocurrency di Indonesia (Perspektif Hukum Perdata)

Mutiara, Adelia Nelma (Unknown)
Urbanisasi, Urbanisasi (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Jun 2025

Abstract

Perkembangan teknologi dan inovasi keuangan, termasuk aset digital seperti cryptocurrency, menuntut regulasi yang adaptif untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan bagi para pihak. Di Indonesia, cryptocurrency diakui sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan oleh BAPPEBTI, namun pengaturan aspek hukum perdata—seperti status kepemilikan, keabsahan perjanjian, dan perlindungan pengguna—masih belum jelas. Ketiadaan regulasi eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) menimbulkan kekosongan norma dan potensi sengketa. Penelitian ini bertujuan menganalisis perkembangan kebijakan cryptocurrency di Indonesia dari perspektif hukum perdata, termasuk tantangan dan prospek pengaturannya di masa depan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan Systematic Literature Review (SLR). Data dikumpulkan dari analisis berbagai literatur, termasuk artikel jurnal dan peraturan perundang-undangan terkait cryptocurrency dan hukum perdata di Indonesia. Analisis dilakukan secara deduktif untuk mengidentifikasi tema, regulasi, dan isu hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun cryptocurrency diakui sebagai komoditas, penggunaannya sebagai alat pembayaran tidak sah berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016. Dari perspektif hukum perdata, aset kripto dapat diklasifikasikan sebagai benda bergerak tidak berwujud (Pasal 499, 503, dan 509 KUHPer) dan berpotensi menjadi objek jaminan atau harta bersama dalam perkawinan. Namun, regulasi saat ini masih terbatas pada aspek administratif dan belum mengakomodasi perlindungan hukum secara komprehensif, seperti penyelesaian sengketa dan kepastian nilai aset. Diperlukan pendekatan regulasi yang lebih holistik dan integratif untuk mengakomodasi cryptocurrency dalam kerangka hukum perdata, termasuk penguatan perlindungan konsumen, kepastian transaksi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Pemerintah perlu menyusun regulasi khusus yang menyesuaikan dinamika teknologi dengan prinsip kepastian hukum.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

qistina

Publisher

Subject

Religion Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Nursing

Description

QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia is a journal that publishes Focus & Scope research articles, which include: 1. Humanities and social sciences 2. Contemporary political science 3. Education science 4. Religion and philosophy 5. engineering science 6. Business and economy 7. cooperative 8. ...