Artikel ini membahas ketidakadilan di hadapan hukum dalam konteks penegakan hukum di Indonesia dan relevansinya dengan Pendidikan Kewarganegaraan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kepustakaan, di mana data dikumpulkan melalui telaah terhadap buku, jurnal, dan dokumen relevan lainnya. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun konstitusi menjamin persamaan di hadapan hukum, praktik penegakan hukum di Indonesia masih menunjukkan ketimpangan dan diskriminasi, terutama terhadap kelompok masyarakat yang kurang berdaya. Pendidikan Kewarganegaraan dipandang memiliki peran strategis dalam menanamkan kesadaran hukum dan nilai-nilai demokrasi sejak dini. Melalui pembelajaran yang mengintegrasikan aspek keadilan, hak asasi manusia, dan nilai-nilai Pancasila, warga negara diharapkan mampu memahami hak dan kewajibannya serta berperan aktif dalam menciptakan sistem hukum yang adil. Dengan demikian, Pendidikan Kewarganegaraan menjadi sarana penting dalam membangun masyarakat yang sadar hukum dan demokratis.
Copyrights © 2025