Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis proses ekualisasi antara SPT Masa PPN dan SPT Tahunan PPh Badan dalam mengidentifikasi potensi koreksi pemeriksaan pajak pada PT. X. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara tematik menggunakan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ekualisasi berperan penting dalam menjaga konsistensi pelaporan pajak, mendeteksi potensi selisih sejak dini, serta meminimalkan risiko koreksi fiskal. Sebelum dilakukan ekualisasi, PT. X mengalami ketidaksesuaian data yang berpotensi menimbulkan koreksi dari DJP. Penerapan ekualisasi secara sistematis membantu perusahaan mengidentifikasi penyebab selisih, seperti perbedaan waktu pengakuan, retur penjualan, dan perubahan regulasi pajak. Selain itu, ekualisasi meningkatkan kepatuhan formal dan material melalui penyusunan laporan yang lebih akurat dan terdokumentasi. Dengan demikian, ekualisasi berfungsi tidak hanya sebagai mekanisme verifikasi administratif, tetapi juga sebagai strategi manajerial dalam mengelola risiko perpajakan dan memperkuat integritas fiskal perusahaan.
Copyrights © 2025