Akad nikah dalam Islam merupakan kunci awal terbentuknya keluarga dan sebagai gerbang menuju terwujudnya keluarga sakinah mawaddah warahmah. Dalam kehidupan berumah tangga, tak lepas dari berbagai permasalahan, seperti pertengkaran antara suami dan istri. Banyak orang yang berhasil mengatasi permasalahan keluarga, namun ada pula yang gagal dan berujung pada perceraian. Perceraian dianggap sah secara lafz sarih (jelas, sarkastis, melalui surat dan juga dengan cara perwakilan. Dalam hukum Islam atau fiqih, perceraian adalah hak suami. Hal ini sangat berbeda dengan kompilasi hukum Islam yang mengatur proses perceraian dengan beberapa ketentuan. Fokus penelitian ini adalah pada proses perceraian dari perspektif fiqih dan kompilasi hukum Islam yang terjadi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan kepustakaan. Data diambil dengan mempelajari Al-Qur'an, hadits, karya-karya ulama tentang fiqih dan kompilasi hukum Islam yang berlaku di Indonesia dan hal-hal pendukung lainnya. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui prosedur dan proses perceraian yang berlaku di Indonesia berdasarkan perspektif fiqih dan kompilasi hukum Islam. Sehingga dapat menjadi acuan untuk gambaran umum tentang penerapan hukum Islam berdasarkan fiqih dan kompilasi hukum Islam. Berdasarkan temuan tersebut, peneliti menemukan bahwa perceraian melalui proses sidang pengadilan merupakan ijtihad ulama Indonesia yang didasarkan pada ketenaran, lebih adil dan lebih sempurna. Dalam pandangan Fikih menyatakan bahwa talak sah dilakukan oleh suami di mana pun. Dalam kompilasi hukum Islam, talak dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian gagal.
Copyrights © 2025