Tindak pidana pencucian uang merupakan salah satu kejahatan dimana pelaku menyembunyikan harta kekayaan yang didapatkan secara ilegal sehingga tidak diketahui oleh aparat penegak hukum dalam melakukan penegakan. Bentuk terhadap tindak pidana pencucian umumnya hanya melalui harta bergerak dan tidak bergerak, akan tetapi setelah era revolusi industri 4.0 tentunya dengan perkembangan terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi pencucian uang dilakukan dengan melibatkan teknologi digitalisasi. Tujuan dalam penelitian ini tentunya digunakan untuk mengetahui beberapa faktor serta peran aparat penegak hukum dalam memberantas serta menanggulangi tindak pidana pencucian uang berbasis teknologi digital. Pembahasan masalah yang diangkat dan dibahas dalam Pendekatan metodologi normatif ini digunakan untuk menganalisa kerangka terhadap tindak pidana perdagangan orang yang meliputi beberapa faktor hingga penegakan hukum yang dilakukan oleh negara Indonesia. Pendekatan normatif ini melibatkan studi dokumen hukum seperti undang-undang, jurnal hukum hingga buku hukum. Sehingga hasil dalam penelitian ini meliputi faktor serta fungsi aparat penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang berbasis digital. Faktor terjadinya tindak pidana pencucian uang tentunya meliputi faktor perkembangan teknologi, e money, dan globalisasi. Serta terdapat beberapa upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk melakukan pemberantasan terhadap tindak pidana pencucian uang berbasis digital
Copyrights © 2025