Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh Corporate Social Responsibility (CSR), leverage, capital intensity, likuiditas, dan profitabilitas terhadap agresivitas pajak, serta peran komisaris independen sebagai variabel moderating dalam hubungan tersebut. Fenomena agresivitas pajak menjadi perhatian serius karena dapat mengurangi penerimaan negara dan merusak keadilan fiskal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan manufaktur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2021–2023. Metode analisis data yang digunakan adalah Partial Least Squares-Structural Equation Modeling (PLS-SEM). Hasil penelitian menunjukkan bahwa CSR, leverage, dan likuiditas berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak, sedangkan capital intensity dan profitabilitas tidak berpengaruh signifikan. Selain itu, komisaris independen sebagai komponen Good Corporate Governance terbukti mampu memoderasi pengaruh CSR, leverage, capital intensity, likuiditas, profitabilitas terhadap agresivitas pajak. Temuan ini mempertegas pentingnya tata kelola perusahaan yang baik dalam mengontrol strategi perpajakan yang agresif, serta memberikan implikasi bagi regulator dan perusahaan dalam menyusun kebijakan perpajakan yang adil dan transparan.
Copyrights © 2025