Penelitian ini mengkaji tanggung jawab hukum Tokopedia atas kebocoran data pribadi yang terjadi pada Mei 2020 berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Kebocoran tersebut melibatkan sekitar 91 juta data pengguna yang diduga dijual di situs gelap, sehingga menimbulkan kerugian bagi konsumen sebagai subjek data. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif dan teori perlindungan hukum oleh Philipus M. Hadjon serta teori hak atas privasi sebagai pisau analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tokopedia tidak menjalankan kewajibannya secara optimal, baik dalam aspek pencegahan maupun penanganan pasca kejadian. Penelitian ini menyarankan adanya penegakan hukum yang lebih tegas dan perbaikan sistem keamanan digital pada platform e-commerce untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa.
Copyrights © 2025