Penarikan obat Sirop anak dari peredaran akibat cemaran zat berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) menuntut peran aktif BPOM, termasuk di tingkat daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis upaya BBPOM di pekanbaru dalam menanggulangi peredaran obat Sirop anak yang telah dilarang. Metode yang digunakan adalah deskriptif kualitatif, dengan teknik wawancara terhadap pegawai BBPOM, pelaku usaha apotek, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan BBPOM Pekanbaru telah melakukan langkah seperti penyebaran surat edaran, inspeksi lapangan, pembinaan pelaku usaha, pengawasan rutin, serta koordinasi dengan distributor dan BBPOM wilayah lain. Apotek di Pekanbaru umumnya patuh dan cepat menarik produk dari peredaran. Namun, masyarakat masih kurang terjangkau edukasi langsung, karena informasi lebih banyak diterima dari media. Analisis berdasarkan teori strategi pencegahan kejahatan menunjukkan BBPOM telah menjalankan pencegahan primer dan sekunder secara efektif. Strategi tersier, terutama edukasi publik, masih perlu ditingkatkan. Diperlukan peningkatan sosialisasi, sistem pelaporan masyarakat, serta kolaborasi lintas sektor agar pengawasan obat di Pekanbaru lebih optimal.
Copyrights © 2025