Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh leverage, dewan komisaris independen, dan intensitas modal terhadap agresivitas pajak pada perusahaan sektor properti yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2019–2023. Agresivitas pajak merupakan strategi perusahaan dalam meminimalkan beban pajak, baik secara legal (tax avoidance) maupun ilegal (tax evasion), yang dapat berdampak pada penerimaan negara dan tata kelola perusahaan. Penelitian ini menggunakan metode kuantitatif dengan data sekunder yang diperoleh dari laporan keuangan tahunan perusahaan. Sampel dipilih menggunakan teknik purposive sampling, sehingga diperoleh 11 perusahaan dengan total 55 data observasi. Analisis data dilakukan menggunakan regresi data panel dengan uji Chow, uji Hausman, dan uji Lagrange Multiplier untuk menentukan model terbaik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa leverage, dewan komisaris independen, dan intensitas modal masing-masing tidak berpengaruh signifikan terhadap agresivitas pajak. Temuan ini mengindikasikan bahwa ketiga variabel tersebut belum mampu menjelaskan kecenderungan perusahaan dalam melakukan agresivitas pajak pada sektor properti selama periode penelitian.
Copyrights © 2025