Penelitian ini dilakukan oleh Andre Sya’Bana dengan judul “Analisis Kesesuai Praktik Fintech Syariah dengan Prinsip Larangan Gharar dan Maisir” di bawah bimbingan Ibu Andi Martina Kamaruddin Lc, M. Si. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui terhadap perusahaan fintech berbasis Syariah yanga tidak mengandung gharar dan maisir dalam suatu perjanjian. Jenis peneltian dalam skripsi ini adalah penelitian kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan terdiri dari Studi Pustaka dan Analisi Konten. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan fintech berbasis syariah telah menerapkan aturan syariah yang sesuai dengan Fatwa DSN-MUI dan OJK agar terhidar dari praktik gharar dan maisir yang berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat.
Copyrights © 2025