Praktik tax avoidance menjadi isu penting dalam tata kelola keuangan korporasi karena berdampak langsung pada penerimaan negara. Di sektor energi, kompleksitas struktur organisasi dan intensitas transaksi pihak berelasi membuka peluang lebih besar terhadap penghindaran pajak yang dilakukan secara legal melalui berbagai strategi, termasuk transfer pricing dan pengelolaan struktur keuangan internal. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis sejauh mana transfer pricing, tingkat profitabilitas, dan leverage berpengaruh terhadap praktik penghindaran pajak pada perusahaan-perusahaan sektor energi yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Penelitian ini menerapkan pendekatan kuantitatif dengan desain asosiatif kausal guna mengidentifikasi hubungan serta pengaruh yang terjadi antara variabel-variabel yang diteliti. Data dalam penelitian ini diperoleh melalui teknik purposive sampling, dengan sumber berupa laporan keuangan tahunan perusahaan-perusahaan sektor energi selama rentang waktu 2019 hingga 2023. Instrumen dalam penelitian ini memanfaatkan data sekunder yang mencakup nilai transaksi antar pihak berelasi, return on assets (ROA), serta debt to equity ratio (DER) sebagai representasi variabel independen, sementara effective tax rate (ETR) digunakan untuk mengukur praktik penghindaran pajak. Proses analisis data dilakukan dengan menerapkan regresi linear berganda yang diolah menggunakan software statistik, setelah sebelumnya dilakukan pengujian asumsi klasik guna menjamin validitas model analisis.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025