Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang begitu pesat telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai aspek kehidupan manusia, termasuk dalam sektor perbankan. Transaksi keuangan yang semakin banyak dilakukan secara digital telah memberikan kemudahan dan efisiensi bagi nasabah. Teknologi informasi dan komunikasi telah melahirkan inovasi perbankan serta memberikan dampak efisien dan ektivitas yang luar biasa. Tidak sedikit kasus pemindahan dana dalam rekening secara legal (pencurian), penipuan, dan identity theft atau disebut sebagai cybercrime yang terjadi dalam dunia perbankan (e-banking) maupun perdagangan online (e-business dan e-commerce). Permasalahan yang diuraikan didalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui Bagaimanana Perbandingan Efektivitas Penerapan UU ITE Dan Hukum Pidana Dalam Penanganan Tindak Pidana Cybercrime Di Sektor Perbankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian normatif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025