Permen Kelautan dan Perikanan No. 4 Tahun 2015 tentang Larangan Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 714 merupakan hal baru dalam pengelolaan perikanan di Indonesia. Permen KP tersebut berisikan larangan penangkapan Ikan Tuna Sirip Kuning pada titik koordinat 126 – 132° BT dan 4 – 6° LS di Laut Banda, di bulan Oktober–Desember. Kajian ini bertujuan (a) mengevaluasi konsep dan alasan diterbitkannya Permen KP No. 4 Tahun 2015; (b) menganalisis dampak teknis, sosial-ekonomi, dan lingkungan dan solusi yang perlu dilakukan akibat terbitnya kebijakan tersebut; serta (c) merumuskan reorientasi kebijakan yang diperlukan. Kajian ini merupakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Permen KP tersebut tidak didasarkan pada kajian akademis formal yang memadai. Dampak teknis yang ditemukan adalah pelarangan penggunaan pukat cincin sejak tahun 2015 dan modernisasi armada penangkapan hasil perikanan. Dampak sosial-ekonomi yang ditemui adalah pendapatan per kapita nelayan per tahun pada tahun 2015 meningkat 1,46 persen dan tidak ada gejolak sosial di nelayan. Dampak lingkungan, yaitu potensi Ikan Tuna Sirip Kuning tetap stabil dan kesadaran nelayan terhadap lingkungan tinggi. Reorientasi kebijakan pemerintah harus sudah mulai dilakukan yang mengarah pada inklusifitas perikanan. Keberanian pemerintah pusat untuk melakukan pengelolaan perikanan tertutup pada sebuah WPP didasarkan pada dimensi lokasi dan waktu harus bisa diterapkan di WPP yang sudah mengalami tangkap lebih dan daerah tempat bertelur ikan. Namun kebijakan ini harus didukung oleh kajian dan data memadai.
Copyrights © 2016