Ekspresi budaya tradisional mencakup berbagai bentuk kreasi budaya baik berupa benda ataupun tak benda, yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat adat dan dimiliki secara komunal. Namun sistem hukum yang berlaku saat ini, khususnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum sepenuhnya memberikan perlindungan yang memadai terhadap bentuk Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Hal ini disebabkan UU Hak Cipta menerapkan perlindungan hak individual yang diketahui siapa penciptanya, sementara EBT merupakan warisan budaya yang dimiliki secara komunal, sehingga diperlukan suatu perlindungan yang bersifat sui generis terhadap pengetahuan tradisional dan EBT. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Sumber data utama berasal dari UU Hak Cipta serta regulasi lain yang terkait dengan perlindungan EBT. Permasalahan yang muncul adalah problematika perlindungan EBT sehingga urgensi atas Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat dan Rancangan Undang-Undang Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional perlu segera disahkan
Copyrights © 2025