Setiap orang harus memiliki data pribadi. Data pribadi merupakan sesuatu yang penting dan melekat pada setiap orang. Data pribadi merupakan sesuatu yang bersifat sensitif. Data pribadi adalah sesuatu yang harus dilindungi karna sejatinya merupakan hak privasi setiap orang. Hak privasi merupakan sebuah hak konstitusional pada warga negara yang sudah diatur dalam Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hak konstitusional merupakan kewajiban dari suatu negara terhadap warga negaranya. Tujuan dan fokus dari penelitian ini adalah untuk mengetahui hakekat dari perlindungan hukum tentang data pribadi seseorang sebagai hak privasi dan bentuk sebuah perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif, dengan conseptual approach. Hasil dari penelitian ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap data pribadi sebagai privasi di Indonesia saat ini dngan menerapkan beberapa pasal yang tersirat mengatur mengenai data pribadi. Indonesia belum mempunyai peraturan perundang – undangan yang menjadi sebuah dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi seseorang. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara kurang maksimal melindungi data pribadi warga negara. Peneliti berpendapat bahwa agar dibentuk sebuah lembaga tersendiri yang dapat menangani secara khusus dan manjadi masukan dalam RUU Perlindungan data pribadi dan perlu di perbaharui lagi untuk RUU Perlindungan Data Pribadi.
Copyrights © 2024