Perusahaan agrikultur harus menggunakan nilai wajar dalam menilai aset biologis mereka mulai 1 Januari 2018, atau segera setelah IAS 41 diadopsi, sebagaimana ditetapkan dalam PSAK No. 69. Namun, banyak perusahaan masih menggunakan standar lama. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan harga saham perusahaan agrikultur yang menggunakan pendekatan nilai wajar dengan yang menggunakan pendekatan nilai historis. Dengan menggunakan metode purposive sampling, pengujian dilakukan secara statistik pada perusahaan agrikultur yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia selama tahun 2013 hingga 2020 dan memenuhi sejumlah persyaratan. Aplikasi SPSS versi 24 digunakan untuk menganalisis data. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa terdapat pengaruh nilai total aset biologis terhadap harga saham perusahaan agrikultur. Lebih lanjut, terdapat perbedaan harga saham pada setiap perusahaan agrikultur yang menggunakan pendekatan nilai wajar dan pendekatan nilai historis. Terakhir, perusahaan agrikultur yang menggunakan pendekatan nilai wajar memiliki pengaruh yang lebih besar terhadap harga saham perusahaan dibandingkan dengan yang menggunakan pendekatan nilai historis dalam mengukur aset biologis perusahaan.
Copyrights © 2025