Perjanjian pada dasarnya harus disepakati oleh kedua belah pihak yang melakukan perjanjian, sesuai dalam ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Namun dalam praktiknya, Shopee Indonesia sebagai salah satu Marketplace terbesar Shopee Indonesia yang menyediakan sistem pembayaran Paylater yang menimbulkan permasalahan, seperti banyak pengguna Shopee Paylater yang melakukan wanprestasi tidak membayar pinjaman sesuai dengan jadwal jatuh tempo dalam perjanjian. Penelitian ini membahas mekanisme perjanjian transaksi elektronik dengan sistem pembayaran Paylater di Shopee Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum dengan pendekatan perundang- undangan dan analisis deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme perjanjian transaksi elektronik dalam sistem Paylater Shopee adalah pengguna mengajukan pinjaman ke aplikasi Paylater di dalam Shopee. Setelah disetujui, pengguna dapat menggunakan Paylater untuk berbelanja. Kedudukan hukum para pihak terkait terbagi menjadi tiga, yaitu pihak pembeli sebagai pengguna Paylater, pihak penjual, dan pihak Shopee sebagai pengelola aplikasi dan penyedia fitur Paylater. Akibat hukum wanprestasi dalam perjanjian transaksi elektronik dengan Paylater Shopee diatur dalam Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 21 ayat (2) huruf a dan ayat (4) Undang-Undang ITE. Penting bagi para pihak terlibat dalam transaksi elektronik melalui Shopee Paylater untuk memahami dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku guna menghindari wanprestasi dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul. Kesimpulan dari penelitian ini adalah pentingnya memperhatikan ketentuan hukum dalam transaksi elektronik melalui Shopee Paylater, baik bagi pengguna aplikasi, penjual barang, maupun pihak pengembang dan pengelola aplikasi. Wanprestasi dalam pembayaran dapat berakibat pada sanksi hukum, seperti bunga, denda, dan biaya ganti rugi.
Copyrights © 2024