Penelitian ini fokus pada eksekusi hak tanggungan yang menjadi jaminan perjanjian musyarakah dengan studi kasus Penetapan Pengadilan Agama Bekasi Nomor: 06/Pdt.Eks-HT/2023/PA.Bks. Hasil penelitian menunjukkan Pengadilan Agama Bekasi menjamin keamanan dan kepastian hukum dalam proses penetapannya. Namun asas keadilan dalam hukum Islam pada perkara tersebut tidak terpenuhi, karena pihak pemohon mengalami kerugian yang signifikan akibat cidera janji termohon. Selain itu kendala eksekusi hak tanggungan karena penetapan mengacu pada Undang-undang No.4 tahun 1996, hal ini disebabkan Indonesia belum memiliki Undang-undang hak tanggungan syariah secara eksplisit. Eksekusi hak tanggungan di Indonesia masih mengikuti ketentuan hukum acara perdata di pengadilan negeri.
Copyrights © 2024