Dalam pelaksanaan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), teknis pelaksanaannya diatur dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Segala sesuatu yang berkaitan dengan tapera tertuang dalam PP tersebut, mulai dari pengertian, daftar peserta yang diwajibkan, hingga kontribusinya kepada badan yang mengatur Tapera. Disisi lain tabungan tapera dianggap tidak adil karena menyamakan tingkat iuran antara wiraswasta dan karyawan. Tulisan ini bertujuan untuk memberikan gambaran kepada pengambil kebijakan tentang bagaimana penyelenggaraan tapera. Metode penelitian yang dipilih adalah penelitian hukum normatif dimana tinjauan pustaka dilakukan dengan menggunakan pendekatan hukum. Hasil penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, aspek filosofis, sosiologis dan yuridis diperhitungkan dalam penyusunan dokumen hukum. Kedua, kandungan keadilan dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan tabungan perumahan (tapera) masih dipertanyakan. Karena tidak sesuai dan bertentangan dengan prinsip keadilan Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). Hal ini karena semua wiraswasta yang berpenghasilan lebih dari upah minimum diwajibkan untuk berpartisipasi. Faktanya, pekerja mandiri sangat mungkin untuk memiliki atau membeli rumah jika usahanya berjalan dengan baik.
Copyrights © 2024