Nirtransparannya lembaga pemerintah, distribusi zakat hanya untuk kepentingan konsumtif serta kurangnya dukungan pemerintah terkait Undang-Undang tentang zakat, merupakan beberapa faktor ketidakefektifan dalam pengelolaan zakat di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesesuaian penerapan PSAK Syariah 109 pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku. Jenis penelitian ini adalah studi kasus dengan penggunaan metode deskriptif. Teknik pengumpulan data melalui observasi serta wawancara kepada responden sebagai objek penelitian yang relevan dengan penyusunan laporan keuangan BAZNAS. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan atas kepatuhan terhadap konsep pengakuan dan pengukuran zakat pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku sudah sesuai dengan PSAK Syariah 109. Sementara penerapan atas konsep pengakuan dan pengukuran infak/sedekah pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku belum sepenuhnya sesuai dengan PSAK Syariah 109. Kepatuhan atas Penerapan konsep penyajian dan pengungkapan pada Badan Amil Zakat Provinsi Maluku belum sesuai dengan PSAK 109. Hal ini ditandai dengan tidak adanya laporan keuangan yang lengkap sesuai dengan ketentuan yang telah diatur di dalam PSAK 109.
Copyrights © 2020