Dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat mencapai 60 Triliun dan beberapa penelitian menunjukkan kelemahan aparatur desa dalam proses penyajian laporan pertanggungjawaban dana desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana pengelolaan laporan keuangan dana desa menurut permendagri No. 113/2014 agar diketahui kelemahan aparatur desa dari sisi pengelolaan keuanagan dana desa yang terdiri tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan desa. Oleh karea itu penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi permendagri No.113/2014 tentang pengelolaan keuangan daerah. Penelitian ini merupakan studi kasus dengan Teknik pengembilan data berupa wawancara, observasi pada informan yang relevan. Dengan jenis data primer berupa jawaban atas daftar pertanyaan yang disusun berdasarkan 5 tahapan pengelolaan keuanagan dana desa 1). Tahap Perencanaan, 2) Tahap Pelaksanaan, 3) Tahap Penatausahaan, 4) Pelaporan dan 5) pertanggungjawaban sesua dengan permendagri No.113/2014 tentang pengelolaan keuangan dana desa. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada setiap ke lima tahapan pengelolaan keuangan dana desa ada beberapa yang tidak sesuai dalam penerapannya dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Copyrights © 2020