Keberlangsungan pengelolaan dan pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah membutuhkan pendidik dan tenaga kependidikan. Salah satu peran penting dari personal tadi adalah pengawas pendidikan. Keberadaan pengawas dapat ditelusuri dari PP No. 74 tahun 2008 tentang Guru pasal 54 ayat 8 yang menyatakan pengawas terdiri dari pengawas satuan pendidikan, pengawas mata pelajaran atau kelompok mata pelajaran. Peraturan tersebut sinergis dengan PMA No. 2 tahun 2012 menjelaskan bahwa dalam lingkungan Kemenag ada dua pengawas yaitu, pengawas madrasah dan pengawas PAI di sekolah. Inti dari PMA ini adalah adanya pemisahan antara pengawas madrasah yang berada di bawah direktorat madrasah dan pengawas pendidikan agama Islam pada sekolah umum di bawah pembinaan direktorat pendidikan agama Islam. Setelah satu tahun berjalan, PMA no. 2 tahun 2012 masih yang menimbulkan permasalahan. Sehingga diawal tahun 2013, PMA No. 2 tahun 2013 mengalami perubahan dengan diterbitkannya PMA no. 31 tahun 2013. Perubahan yang signifikan terdapat pada bab penilaian angka kredit. Pada pasal tentang jangka waktu pengumpulan angka kredit terjadi perubahan dari 3 tahun menjadi 5 tahun.
Copyrights © 2016