Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami, dan mengkaji efektivitas produk hukum yakni Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 khususnya pasal 25 ayat (2) terkait fungsi Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) untuk menangani dan mencegah segala bentuk kekerasan seksual untuk terjadi dalam lingkungan satuan pendidikan. Kekaburan norma yang terjadi dalam Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 menyebabkan penanganan yang dilaksanakan oleh TPPK khususnya di Singaraja menjadi belum optimal. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris. Sesuai dengan jenis penelitian, maka penelitian ini bersifat deskriptif untuk menggambarkan situasi yang tengah diteliti berdasarkan temuan di lapangan. Data yang dibutuhkan, dikumpulkan melalui teknik observasi, wawancara, dan studi dokumen yang kemudian dianalisis secara kualitatif dengan tahapan kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukan bahwa TPPK belum berjalan secara optimal untuk mengimplementasikan pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 dikarenakan Fasilitas yang kurang memadai untuk TPPK menjalankan tugas dan Sumber Daya Manusia (SDM) atau dalam konteks ini adalah para guru dan siswa dimana kurangnya pengetahuan untuk langkah yang diambil dalam mengatasi suatu kekerasan yang terjadi, selain itu nama baik satuan pendidikan juga harus dijaga karena apabila suatu kekerasan terjadi khususnya kekerasan seksual, hal tersebut akan mencoreng nama baik sekolah.
Copyrights © 2025