Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui kedudukan hukum Akta Risalah RUPS Telekonferensi terhadap kehadiran pemegang saham serta (2) keabsahan pembuktian tanda tangan elektronik dari Akta Risalah RUPS yang dilaksanakan melalui telekonferensi menurut UU ITE. Penelitian ini termasuk penelitian hukum normatif. Dalam jenis pendekatan, digunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) serta pendekatan kasus (case approach). Sumber bahan hukum dibagi menjadi tiga kategori: bahan primer, sekunder, tersier. Teknik analisis bahan hukum yang diterapkan bersifat deskriptif kualitatif. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa (1) Berdasarkan UU No. 40/2007 tentang Perseroan Terbatas dan POJK No. 16/2020, akta risalah RUPS melalui telekonferensi sah dan mengikat jika memenuhi persyaratan formal serta materiil. Namun, UUJN No. 2/2014 pasal 16 ayat (1) huruf m belum mengatur pembacaan dan penandatanganan elektronik, sehingga menimbulkan kekosongan regulasi. Hal ini disebabkan belum adanya ketentuan tegas terkait mekanisme elektronik. Dengan demikian, keabsahan akta telekonferensi bergantung pada pemenuhan seluruh syarat formil; kegagalan memenuhi satu saja menjadikannya cacat formil dan hanya bernilai sebagai akta di bawah tangan; (2) Berdasarkan ketentuan hukum positif, risalah RUPS yang hanya ditandatangani elektronik belum berstatus akta autentik karena UU ITE Pasal 5 ayat (4) huruf a dan b mengecualikan dokumen elektronik dari kategori akta otentik. Risalah telekonferensi bermaterai dan bersignature elektronik berstatus akta di bawah tangan. Meskipun konsep notaris siber menggabungkan sertifikasi digital dan tanda tangan elektronik berbasis Certificate Authority menawarkan pembuatan akta virtual, kewajiban kehadiran fisik notaris, pembuat akta, dan saksi menghambatnya. Untuk memperoleh keautentikan, risalah RUPS telekonferensi harus memenuhi persyaratan UU Jabatan Notaris.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025