Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya memiliki sistem pemidanaan untuk sebagai bentuk penyelesaian hukum. Pemidanaan diartikan sebagai proses penghukuman. Sehingga mengenal sistem pemidanaa. Bentuk pemidanaan merupakan aturan perundang-undangan yang terkait dengan hukuman pidana dan pemidanaan. Dalam pemidanaan dikenal bentuk-bentuk pidana, seperti pidana penjara, pidana mati, dan pidana denda. Pidana mati menjadi salah satu hukuman bagi tindak kejahatan atau tindakan kriminal di Indonesia. Pidana mati menjadi salah satu bentuk hukum positif yang menjadi salah satu pidana pokok. Beberapa tindak kejahatan yang dapat dikenakan hukuman mati adalah tindak pidana kelas berat seperti narkotika, terorisme, korupsi, pemerkosaan, pembunuhan hingga tindakan yang mengancam keamanan negara. Namun pada kenyataanya pidana mati ternyata melanggar penerapan hak asasi manusia karena merenggut hak untuk hidup. Sesungguhnya, hak untuk hidup sebagai hak dasar tidak dapat dihapuskan maupun direnggut atas dasar dan alasan apapun, dan seberat apapun kesalahan yang telah dilakukan oleh individu, baik oleh individu lain bahkan negara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan deskriptif
Copyrights © 2025