Penelitian ini mengkaji konsep perdamaian dalam Al-Qur’an melalui analisis tafsir terhadap QS. Al-Anfal ayat 61 dan QS. Al-Hujurat ayat 9. Metode yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan tafsir tematik (maudhū‟ī), yaitu mengumpulkan penafsiran dari berbagai mufasir klasik dan kontemporer antara lain Al-Maraghi, Fakhruddin ar-Razi, Sayyid Qutb, Al-Qurthubi, dan M. Quraish Shihab. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perdamaian dalam Islam bukan hanya sebagai bentuk penghentian konflik, tetapi sebagai usaha aktif dan kolektif yang harus didasari keadilan, kejujuran, dan komitmen terhadap nilai-nilai syariat. QS. Al-Anfal ayat 61 menekankan pentingnya menerima tawaran damai dengan kewaspadaan dan tawakal kepada Allah. Sementara QS. Al-Hujurat ayat 9 menekankan bahwa konflik internal harus segera diselesaikan secara adil dan kolektif demi menjaga kesatuan umat. Secara keseluruhan, Al-Qur’an menempatkan perdamaian sebagai prinsip utama dalam membangun masyarakat yang beradab dan harmonis, dengan landasan iman, keadilan, dan tanggung jawab sosial
Copyrights © 2025