Perkembangan teknologi digital yang pesat telah meningkatkan kompleksitas kejahatan siber, salah satunya adalah phishing, yaitu upaya untuk memperoleh data pribadi secara ilegal melalui rekayasa sosial dan manipulasi aplikasi digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan metode Reverse Engineering dalam mobile forensic sebagai pendekatan untuk mengungkap mekanisme dan bukti digital pada kasus cyber crime phishing. Metode reverse engineering digunakan untuk membongkar struktur internal aplikasi berbahaya (malicious app) dengan menganalisis kode sumber, manifest file, serta aktivitas jaringan yang terjadi pada perangkat korban. Proses penelitian dilakukan melalui beberapa tahapan utama: (1) identifikasi perangkat bukti digital menggunakan mobile forensic tools seperti Autopsy dan Cellebrite UFED, (2) ekstraksi dan decompiling aplikasi mencurigakan menggunakan JADX dan APKTool, (3) analisis artefak digital untuk menemukan payload, API call, dan network request yang mengarah pada aktivitas phishing, serta (4) interpretasi hasil untuk rekonstruksi modus operandi pelaku. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan reverse engineering dalam mobile forensic mampu mengidentifikasi malicious intent, pola komunikasi server (command and control), serta metadata pengguna yang disalahgunakan. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis dalam bidang digital forensics dan keamanan siber, khususnya dalam mendukung proses investigasi hukum terkait kejahatan phishing berbasis aplikasi mobile. Selain itu, hasil analisis juga dapat digunakan sebagai dasar untuk pengembangan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap serangan serupa di masa mendatang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023