AbstrakSalah satu instrumen yang secara konseptual mempunyai pengaruh yang signifikan terhadap peningkatan taraf hidup orang miskin adalah zakat. Zakat memiliki dua dimensi yaitu vertikal dan horisontal, yaitu merupakan ibadah sebagai bentuk ketaatan kepada Allah (vertical) dan sebagai kewajiban kepada sesama manusia (horizontal). Karim (2001) menjelaskan bahwa zakat sebagai wujud kepedulian sosial yang berkeadilan.Keberhasilan pengelolaan zakat telah dibuktikan pada masa pemerintahan Rasulullah saw. Khulafaur Rasyidin dan juga Khilafah di zaman dinasti islam lainnya. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa pada masa pemerintahan Umar bin Abd Aziz, tidak ditemukan lagi masyarakat yang layak untuk menerima zakat, karena semua telah mampu menjadi muzakki, sehingga zakat yang ada dibagikan kepada masyarakat di negara lain.Orang yang membayar zakat, tidak akan pernah habis dan yang telah membayar setiap tahaun atau periode waktu yang lain akan terus membayar. Ketiga, zakat secara emperik dapat menghapus kesenjangan sosial dan sebaliknya dapat menciptakan redistribusi aset dan pemerataan pembangunan.Zakat yang diberikan kepada mustahiq akan berperan sebagai pendukung peningkatan ekonomi mereka manakala dikonsumsikan kepada yang produktif. Pendayagunaan zakat produktif sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan modal kerja, dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat mengembangkan zakat bersifat produktif tersebut.Kata kunci: qardul hasan, zakat produktif, konsumtif, good corporate Governance, muzakki, mustahiq, amil.
Copyrights © 2014