Jenis penenlitian ini adalah ekspost facto, yang analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif dan pengelola datanya dilakukan dengan cara observasi langsung ke lapangan tempatnya di pengadilan agama sungguminasa kelas 1b, kemudian dilakukan wawancara berbagai informan dan sumber yang berkompeten. Tujuan peneliti ini yaitu (1) untuk mengetahui faktor yang mendorong terjadinya sengketa warisan antara penggugat dan tergugat serta (2) memperoleh gambaran tinjauan hakim pengadilan agama sungguminasa dalam memutuskan No: 254/Pdt.G/2019/PA SGM. Berdasarkan pada penelitian diproleh kesimpulan bahwa (1) Faktor yang menjadi sengketa warisan adalah penggugat sebagai isteri yang sah dari pewaris belum mendapat harta warisan atau harta peninggalan dari pewaris oleh karena itu tindakan para tergugat yang menguasai semua harta warisan peninggalan pewaris telah merugikan dan merampas hak waris penggugat dan hak waris 2 (dua) orang anak penggugat sebagai anak kandung pewaris. (2) Gambaran tinjauan hakim pengadilan agama sungguminasa dalam memutuskan No: 254/Pdt.G/2019/PA SGM. Gugatan Penggugat kabur tidak jelas dan tidak sempurna dan cacat Hukum tidak berdasar Hukum sebagaimana yang diterapkan oleh HIR Pasal 118 dan pasal 120 dalam point 5.6.7 dan Hukum acara Peradilan Agama UU No.7 tahun 1989. Maka maka menurut putusan gugatan penggugat dinyatakan ditolak.Kata kunci: Tinjauan Yuridis; Putusan Warisan; Pengadilan Agama
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2020