Penelitian ini bertujuan mengkaji penegakan hukum terhadap tindak pidana penghinaan terhadap peradilan (contempt of court), yang secara harfiah berarti merendahkan martabat pengadilan. Kasus seperti tindakan Razman dan kuasa hukumnya yang naik ke atas meja persidangan, yang dinilai sebagai obstruction of justice atau contempt of court, menyoroti urgensi permasalahan ini. Seringnya istilah obstruction of justice muncul dari berbagai pihak juga memperlihatkan bahwa isu ini relevan dan perlu diteliti lebih lanjut. Permasalahan utama dalam penelitian ini terbagi dua: pertama, bagaimana penegakan hukum contempt of court dilakukan di Indonesia; kedua, bagaimana sanksi ta'zir dapat diterapkan menurut Hukum Pidana Islam terhadap pelaku contempt of court untuk mencapai efek jera (zajr). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan yang mengandalkan data sekunder dari bahan pustaka. Berdasarkan pembahasan, ditarik dua kesimpulan utama. Penegakan Hukum Contempt of Court di Indonesia saat ini diatur secara tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan pidana, dan belum terkodifikasi dalam satu undang-undang khusus (Contempt of Court Act). Ini menyebabkan tantangan dalam kepastian dan konsistensi hukum. Sanksi Ta'zir dan Efek Jera (Zajr) dalam Hukum Pidana Islam menunjukkan bahwa tindakan penghinaan terhadap peradilan dikategorikan sebagai jarimah ta'zir. Sanksi ta'zir memiliki karakteristik fleksibilitas, di mana jenis dan kadar hukuman tidak ditetapkan secara spesifik dalam nash, melainkan diserahkan kepada kebijaksanaan hakim (ulil amri) untuk mencapai efek jera
Copyrights © 2025