Artikel ini menelaah perubahan mendasar status keuangan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelum dan sesudah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 (UU 1/2025) yang mengubah (perubahan ketiga) UU 19/2003. Secara historis, doktrin 'kekayaan negara yang dipisahkan' menempatkan modal negara pada BUMN sebagai bagian dari rezim keuangan negara (UU 17/2003), yang melahirkan konsekuensi audit, akuntabilitas, serta peluasan pertanggungjawaban pidana korupsi ketika terjadi kerugian pada BUMN. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memperkaya perdebatan itu dengan menimbang batas-batas antara keuangan negara dan kekayaan persero. UU 1/2025 mengintroduksi konstruksi baru yang mempertegas pemisahan keuangan BUMN dari keuangan negara dalam aspek kerugian, menata struktur kepemilikan—antara lain melalui pembentukan entitas pengelola investasi negara (Danantara)—serta menyelaraskan prinsip tata kelola korporasi dengan tujuan pelayanan publik dan penciptaan nilai ekonomi
Copyrights © 2025